Otoritas Jasa Keuangan : Asuransi

ASURANSI


A.          Pengertian Asuransi

Menurut umum. asuransi adalah perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).
Sedangkan UU NO. 2 Tahun 1992 menyatakan asuransi perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Dalam asuransi, terdapat istilah polis, premi, dan klaim asuransi. Polis asuransi adalah suatu kontrak atau perjanjian tertulis antara nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan risiko dan syarat-syarat yang berlaku. Dengan adanya polis asuransi, kedua pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan saling berhubungan serta memiliki tanggung jawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah (tertanggung) kepada perusahaan asuransi setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.Premi asuransi berfungsi untuk mengembalikan situasi atau kondisi dari nasabah (tertanggung) jika mengalami kebangkrutan agar dapat kembali ke kondisi sebelum kebangkrutan tersebut terjadi. Atau dapat berfungsi dalam pengembalian kerugian yang dialami oleh nasabah (tertanggung).
Klaim asuransi adalah permintaan resmi dari nasabah yang ditujukan kepada perusahaan asuransi berhubungan dengan perlindungan finansial atau ganti rugi dari nasabah (tertanggung) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebelum adanya persetujuan mengenai klaim asuransi, biasanya perusahaan akan meninjau validitasnya dan kemudian akan  dibayarkan kepada nasabah setelah disetujui.


B.          Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Asuransi


1.            Fungsi Utama (Primer)

 A.        Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian tertanggung sebagai  kepada satu atau beberapa penanggung. Sehingga ketidakpastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti.

B.      Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung,

C.     Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung.

2.            Fungsi Sekunder

a)     Ekspor Terselubung (invisible export)
b)     Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi) 
c)     Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
d)     Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian


3.            Tujuan

a)  Memberikan jaminan perlindungan dari eisiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak. 

b)  Meningkatkan efisiensi. Karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

c)  Pemerataan biaya. Artinya cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

d)  Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit. Karena bank memerlukan jaminan  perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

e)  Sebagai tabungan. Karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan   dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

f)   Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat  berfungsi (bekerja).


4.            Manfaat

A.  Memberikan Ketenangan
B.  Sebagai Investasi dan Tabungan
C.  Membantu Meminimalkan Kerugian
D. Membantu Mengatur Keuangan




C.          Prinsip Dasar Asuransi



1. Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Artinya bahwa pemegang polis atau nama orang yang tercantum di dalam polis (tertanggung) memiliki kepentingan keuangan akan obyek yang di asuransikan dan akan mendapat ganti rugi jika mengalami kerugian atas objek yang diasuransikan.

2. Utmost Good Faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate Cause

        Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Artinya mencari penyebab paling awal yang menyebabkan objek yang diasuransikan mengalami kerusakan atau kerugian.

4. Indemnity

     Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Artinya asuransi tidak akan memberikan ganti rugi lebih dari nilai objek yang diasuransikan. Nilai ganti rugi bisa lebih kecil dari nilai objek yang ditanggung tetapi tidak bisa lebih besar dari objek tersebut.

5. Subrogation

         Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Artinya perusahaan asuransi biasanya akan mengambil hak tuntut tertanggung sebagai nasabah ketika sudah terjadi penggantian asuransi. Sehingga nasabah memberikan hak tuntutnya kepada perusahaan asuransi

6. Contribution

       Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Artinya seseorang bisa saja mengasuransikan harta benda / objek yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.


D.          Sifat – Sifat Asuransi




1.  Sifat Persetujuan

Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu (Byzondere Overeenkomst), yaitu suatu pemufakatan antara dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu persetujuan dan dalam mana seorang atau lebih berjanji terhadap seorang lain atau lebih.

2.  Sifat Timbal Balik

Persetujuan timbal-balik (Weder-Kerige-Overeenkomst) yang berarti bahwa masing masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain. Pihak tertanggung berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak tertanggung apabila suatu peristiwa tertentu akan terjadi.

3.  Sifat  Konsensuil

         Persetujuan asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensuil, yakni sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka antara kedua belah pihak.

4.  Sifat Perusahaan

Dalam hal ini pihak penanggung biasanya bukan seorang individu melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, artinya mementingkan hal untung rugi dalam tindakan-tindakannya. Badan itu akan beruntung, apabila dalam satu tahun tidak perlu membayar uang-uang asuransi kepada para tertanggung oleh karena tidak adanya peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembayaran uang asuransi.

5.  Sifat Untung – Untungan

persetujuan untung-untungan di mana untung ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.

6.  Sifat  Berat Sebelah

Persetujuan asuransi yang mengikat dua pihak, secara tak langsung memberatkan pihak tertanggung, karena yang menetapkan segala syarat  adalah pihak penanggung (perusahaan asuransi) yang kedudukannya jauh lebih kuat disebabkan modal yang dimilikinya, sehingga dengan mudah ia menetapkan segala persyaratan yang menjamin pihaknya.


E.          Jenis – Jenis Asuransi









1.     Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Asuransi jiwa dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa dibeli pada kehidupan orang lain.

2.     Asuransi Perjalanan
        Asuransi yang memberikan proteksi kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan perjalanan hingga kembali pulang.

3.     Asuransi Kredit
        Asuransi yang memberikan proteksi atas resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Pengelola asuransi kredit di Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.

4.     Asuransi Bisnis
        Asuransi yang memberikan layanan proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang.

5.     Asuransi  Kesehatan
Asuransi yang menangani masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.

6.     Asuransi Kendaraan
Asuransi yang membayar kehilangan atau kerusakan kendaraan milik tertanggung, kerusakan kendaraan milik orang lain akibat perbuatan tertanggung dan cedera terhadap orang lain.

7.     Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
         Asuransi yang memberikan proteksi terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang tertentu milik pribadi tertanggung serta melindungi dan memberikan keringanan jika rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah.

8.     Asuransi Pendidikan
Asuransi yang menjamin kehidupan pendidikan seseorang dan pembayaran premi berbeda – beda tergantung tingkat pendidikan yang ingin nanti didapatkan.

9.     Asuransi Umum
Asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga dan jaminannya bersifat jangka pendek (biasanya sekitar satu tahun). Asuransi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

A.   Asuransi Sosial
Asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
B.    Asuransi Sukarela
         Asuransi ini dijalankan dengan sukarela.

10.  Asuransi Kelautan
          Asuransi yang fungsinya memberikan proteksi terhadap pengangkut, pemilik kargo, dan penggunaan jasa perkapalan dalam mengirimkan barang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Teks Negosiasi : Surat Penawaran