Otoritas Jasa Keuangan : Asuransi
ASURANSI
A.
Pengertian Asuransi
Menurut umum. asuransi adalah perjanjian antara tertanggung
(nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).
Sedangkan UU NO. 2 Tahun 1992 menyatakan asuransi perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan.
Dalam asuransi, terdapat istilah polis, premi, dan klaim
asuransi. Polis asuransi adalah suatu kontrak atau perjanjian
tertulis antara nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung)
mengenai pengalihan risiko dan syarat-syarat yang berlaku. Dengan adanya polis asuransi, kedua
pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan saling berhubungan serta
memiliki tanggung jawab sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian
tersebut.
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan
oleh nasabah (tertanggung) kepada perusahaan asuransi setiap bulannya sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati.Premi asuransi berfungsi untuk mengembalikan
situasi atau kondisi dari nasabah (tertanggung) jika mengalami kebangkrutan
agar dapat kembali ke kondisi sebelum kebangkrutan tersebut terjadi. Atau dapat
berfungsi dalam pengembalian kerugian yang dialami oleh nasabah (tertanggung).
Klaim
asuransi adalah
permintaan resmi dari nasabah yang ditujukan kepada perusahaan asuransi
berhubungan dengan perlindungan finansial atau ganti rugi dari nasabah
(tertanggung) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Sebelum adanya persetujuan mengenai klaim asuransi, biasanya perusahaan
akan meninjau validitasnya dan kemudian
akan dibayarkan kepada nasabah setelah
disetujui.
B.
Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Asuransi
1.
Fungsi Utama (Primer)
A. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan
kemungkinan resiko / kerugian tertanggung sebagai kepada satu atau beberapa penanggung.
Sehingga ketidakpastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai
akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi
yang pasti.
B. Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat
(pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah,
dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar
oleh tertanggung kepada penanggung,
C. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung.
2.
Fungsi
Sekunder
a) Ekspor
Terselubung (invisible export)
b) Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus
ekonomi)
c) Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings
d) Sarana Pencegah &
Pengendalian Kerugian
3.
Tujuan
a) Memberikan jaminan perlindungan dari eisiko-resiko
kerugian yang diderita satu pihak.
b) Meningkatkan efisiensi. Karena tidak perlu
secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
c) Pemerataan biaya. Artinya cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
d) Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit.
Karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang
diberikan oleh peminjam uang.
e) Sebagai tabungan. Karena jumlah yang dibayar
kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
f)
Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
4.
Manfaat
A. Memberikan
Ketenangan
B. Sebagai Investasi
dan Tabungan
C. Membantu
Meminimalkan Kerugian
D. Membantu Mengatur
Keuangan
C.
Prinsip Dasar Asuransi
1. Insurable
Interest
Hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Artinya
bahwa pemegang polis
atau nama orang yang tercantum di dalam polis (tertanggung) memiliki
kepentingan keuangan akan obyek yang di asuransikan dan akan mendapat ganti
rugi jika mengalami kerugian atas objek yang diasuransikan.
2. Utmost Good
Faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak.
Artinya
si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu
tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus
memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3. Proximate
Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Artinya
mencari penyebab paling awal yang menyebabkan objek yang diasuransikan
mengalami kerusakan atau kerugian.
4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Artinya asuransi tidak akan
memberikan ganti rugi lebih dari nilai objek yang diasuransikan. Nilai ganti
rugi bisa lebih kecil dari nilai objek yang ditanggung tetapi tidak bisa lebih
besar dari objek tersebut.
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Artinya perusahaan
asuransi biasanya akan mengambil hak tuntut tertanggung sebagai nasabah ketika
sudah terjadi penggantian asuransi. Sehingga nasabah memberikan hak tuntutnya
kepada perusahaan asuransi
6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Artinya
seseorang bisa saja mengasuransikan harta benda / objek yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
D.
Sifat
– Sifat Asuransi
1. Sifat
Persetujuan
Semua asuransi berupa suatu persetujuan tertentu (Byzondere
Overeenkomst), yaitu suatu pemufakatan antara dua pihak atau lebih dengan
maksud akan mencapai suatu persetujuan dan dalam mana seorang atau lebih
berjanji terhadap seorang lain atau lebih.
2. Sifat
Timbal Balik
Persetujuan timbal-balik
(Weder-Kerige-Overeenkomst) yang berarti bahwa masing masing pihak berjanji
akan melakukan sesuatu bagi pihak lain. Pihak tertanggung berjanji akan
membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak tertanggung apabila suatu
peristiwa tertentu akan terjadi.
3. Sifat Konsensuil
Persetujuan
asuransi merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensuil, yakni sudah
dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat belaka antara kedua belah pihak.
4. Sifat
Perusahaan
Dalam hal ini pihak
penanggung biasanya bukan seorang individu melainkan suatu badan yang bersifat
perusahaan, artinya mementingkan hal untung rugi dalam tindakan-tindakannya.
Badan itu akan beruntung, apabila dalam satu tahun tidak perlu membayar
uang-uang asuransi kepada para tertanggung oleh karena tidak adanya
peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan pembayaran uang asuransi.
5. Sifat
Untung – Untungan
persetujuan untung-untungan
di mana untung ruginya bagi semua pihak bergantung pada suatu kejadian yang
belum tentu.
6. Sifat Berat Sebelah
Persetujuan asuransi yang mengikat dua pihak, secara tak langsung
memberatkan pihak tertanggung, karena yang menetapkan segala syarat adalah pihak penanggung (perusahaan asuransi)
yang kedudukannya jauh lebih kuat disebabkan modal yang dimilikinya, sehingga
dengan mudah ia menetapkan segala persyaratan yang menjamin pihaknya.
E.
Jenis
– Jenis Asuransi
1. Asuransi
Jiwa
Asuransi yang memberikan keuntungan
finansial pada tertanggung atas kematiannya. Asuransi jiwa dapat
dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau
dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Bahkan asuransi jiwa juga dikenal bisa
dibeli pada kehidupan orang lain.
2. Asuransi
Perjalanan
Asuransi yang memberikan proteksi
kepada nasabah dengan jangka waktu pendek yaitu selama pembeli premi melakukan
perjalanan hingga kembali pulang.
3. Asuransi
Kredit
Asuransi yang memberikan proteksi atas
resiko kegagalan debitur untuk melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai
seperti modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain. Kaitannya erat dengan
jasa perbankan terutama di bidang perkreditan. Pengelola asuransi kredit di
Indonesia dipercayakan pemerintah kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia.
4. Asuransi
Bisnis
Asuransi yang memberikan layanan
proteksi terhadap kerusakan, kehilangan, maupun kerugian dalam jumlah besar
yang mungkin terjadi pada bisnis seseorang.
5. Asuransi Kesehatan
Asuransi yang menangani
masalah kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya
proses perawatan. Umumnya, penyebab sakit tertanggung yang biayanya dapat
ditanggung oleh perusahaan asuransi adalah cedera, cacat, sakit, dan kematian
karena kecelakaan. Asuransi kesehatan juga dikenal bisa dibeli untuk
kepentingan tertanggung saja atau kepentingan orang ketiga.
6. Asuransi
Kendaraan
Asuransi yang membayar kehilangan atau
kerusakan kendaraan milik tertanggung, kerusakan kendaraan milik orang lain
akibat perbuatan tertanggung dan cedera terhadap orang lain.
7. Asuransi
Kepemilikan Rumah dan Properti
Asuransi yang memberikan proteksi
terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang-barang
tertentu milik pribadi tertanggung serta melindungi dan memberikan keringanan
jika rumah atau properti tertanggung lainnya mengalami musibah.
8. Asuransi
Pendidikan
Asuransi yang menjamin kehidupan pendidikan
seseorang dan pembayaran premi berbeda – beda tergantung tingkat pendidikan
yang ingin nanti didapatkan.
9. Asuransi
Umum
Asuransi yang memberikan proteksi terhadap
resiko atas kerugian maupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga dan jaminannya bersifat jangka pendek (biasanya sekitar satu
tahun). Asuransi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Asuransi
Sosial
Asuransi
yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau penduduk dengan tujuan setiap orang
memiliki jaminan hari tua. Pembayaran premi dilakukan dengan paksa, salah satu
contohnya dengan memotong gaji seseorang setiap bulan.
B. Asuransi
Sukarela
Asuransi ini dijalankan dengan
sukarela.
10. Asuransi
Kelautan
Asuransi yang fungsinya memberikan
proteksi terhadap pengangkut, pemilik kargo, dan penggunaan jasa perkapalan
dalam mengirimkan barang.
Komentar
Posting Komentar